JURNAL SOREANG - Guna kelancaran mobilitas, Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2024.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kebijakan ini telah disepakati dan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).
Ia menambahkan, penerapan yang bersifat situasional tersebut dijadwalkan berlaku mulai 5 April 2024 mendatang.
Baca Juga: Aktor Berpenghasilan Tertinggi Tahun 2023, Siapa Mereka dan Apa Rahasianya?
"Kebijakan rekayasa lalu lintas ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dengan stakeholder terkait," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.
Dilanjutkannya, rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan ada 3 yaitu sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga.
"Ada beberapa pola rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan, yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga," bebernya.
Baca Juga: 3 Tradisi Unik Menyambut Bulan Ramadhan di Indonesia