"Penangkapan terhadap YT dilakukan Sabtu, 2 Maret 2024 saat yang bersangkutan berada di sekitar Kampung Kago," bebernya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa YT di dalam tas noken.
"Di antaranya dua handphone selular dan dompet yang berisi KTP serta uang," ujar Gusti.
Baca Juga: Miris! Baru Ada 11 Persen Sekolah yang Punya Jamban Terpisah dan Berfungsi dengan Baik
Saat ini, YT masih ditahan di Mapolres Puncak, Ilaga. "Untuk dimintai keterangannya," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang