Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib Dibekuk, Polisi Jerat Tersangka dengan UU ITE

- 3 Maret 2024, 16:57 WIB
Polda Metro Jaya meringkus, pelaku yang berinisial JMW (24) yang juga memalsukan logo website asli dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.
Polda Metro Jaya meringkus, pelaku yang berinisial JMW (24) yang juga memalsukan logo website asli dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pelaku pemalsuan pembuatan sertifikat melalui situs web palsu Rabithah Alawiyah dibekuk pihak kepolisian.

Petugas Polda Metro Jaya meringkus, pelaku yang berinisial JMW (24) yang juga memalsukan logo website asli dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.

"(Pelaku) membuat blog palsu dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 2 Maret 2024.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Program Kecakapan Kerja dan Wirausaha? Berikut Link yang Bisa Diakses

Dijelaskan Ade, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mengenai adanya website yang mengatasnamakan sebagai situs resmi organisasi Rabithah Alawiyah pada Desember 2023 lalu.

"Sekitar bulan Desember 2023, korban mendapat informasi ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," paparnya.

Tersangka JMW, kata Ade, juga memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah. Dia menyebut tersangka menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp4 juta.

Baca Juga: DPW Hidayatullah Jabar Adakan Sarasehan Dakwah, Ternyata Dakwah Tak Sebatas Ceramah, Ini Maknanya

"Kemudian seseorang yang memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah, bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp4 juta sehingga namanya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," terangnya.

Atas perbuatannya, Ade menegaskan bahwa tersangka JMW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga: Real Count Caleg Artis DPR RI Dapil Jabar 5 Terkini Siapa yang Paling Unggul? Ada Anang Hermansyah

"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah