"Kemudian seseorang yang memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah, bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp4 juta sehingga namanya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," terangnya.
Atas perbuatannya, Ade menegaskan bahwa tersangka JMW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Baca Juga: Real Count Caleg Artis DPR RI Dapil Jabar 5 Terkini Siapa yang Paling Unggul? Ada Anang Hermansyah
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang