"Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tegas Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Bahkan, sebagian pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani persidangan, salah satunya adalah mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Baca Juga: Christ Lauren Resmi Menikah, Inilah Deretan Mantan Kekasihnya
Terakhir, Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Jumat, 3 November 2023 silam.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang