Ia menjelaskan, panel pertama menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, kemudian panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.
"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara, itu ada efisiensi waktu," tuturnya.
Akan tetapi, Idham membeberkan bahwa saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang penghitungan suara di TPS cukup dengan satu panel saja.
Baca Juga: Komeng Tembus 1,1 Juta Suara, Cek Real Count KPU Pileg DPD RI Dapil Jabar pada Pemilu 2024 Terkini
Padahal menurutnya hal itu menjadi beban kerja yang berat untuk KPPS karena penghitungan suara harus selesai di TPS saat itu juga.
"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara, maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti, harus selesai di TPS," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Update Hasil Hitung Suara Pileg DPRD Kabupaten Bandung Pemilu 2024: PKB, Golkar, PKS Top 3