KPK Fasilitasi 68 Tahanan Korupsi untuk Berikan Suara Dalam Pemilu 2024 di Dua Rutan, Mana Saja?

- 15 Februari 2024, 16:20 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi puluhan tahanan untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya menyediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua TPS tersebut berada di dua rumah tahanan (rutan) KPK, yakni Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Puspomal.

Ia menambahkan, jumlah tahanan kasus korupsi yang menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mencapai 68 orang.

Baca Juga: Prabowo Menyapa Titiek Soeharto di Istora Senayan, Pendukung Besorak ‘Balikan’!

"60 orang merupakan tahanan KPK yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 14 Februari 2024.

"Sementara 8 Tahanan KPK lainnya menggunakan hak pilihnya di Rutan Puspomal," tambahnya.

Ali menuturkan, pemungutan suara berlangsung mulai pukul 7.00 WIB dimana para tahanan KPK yang mencoblos itu diberi hak memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon anggota legislatif DPR, DPD, hingga DPRD.

Baca Juga: One Punch Man Musim 3 Mendapat Update yang Mengecewakan

Dipastikan Ali, tahanan KPK sebagai warga negara tetap memiliki hak-hak politik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43.

"Sebagai warga negara, berhak untuk memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x