KPK Fasilitasi 68 Tahanan Korupsi untuk Berikan Suara Dalam Pemilu 2024 di Dua Rutan, Mana Saja?

- 15 Februari 2024, 16:20 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

Baca Juga: One Punch Man Musim 3 Mendapat Update yang Mengecewakan

Dipastikan Ali, tahanan KPK sebagai warga negara tetap memiliki hak-hak politik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43.

"Sebagai warga negara, berhak untuk memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x