"Dilihat apakah calon-calon itu sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang baru. Itu kami sedang cek ke lembaga-lembaga," tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR.
Calon yang dapat diajukan berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.
Meski begitu, Ari mengakui bahwa ia masih belum dapat memastikan kapan Surpres terkait dua calon pengganti Firli Bahuri akan dikirim ke DPR RI.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang