Dua Nama Calon Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Masih Misteri, Stafsus Presiden: Harus Dikonfirmasi Dulu

- 31 Januari 2024, 19:59 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Jurnal Soreang /YouTube Setpres RI

"Dilihat apakah calon-calon itu sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang baru. Itu kami sedang cek ke lembaga-lembaga," tuturnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR.

Calon yang dapat diajukan berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Indonesia yang Akan Tayang di Netflix Bulan Februari 2024, Tanggal Berapa Rilisnya?

Meski begitu, Ari mengakui bahwa ia masih belum dapat memastikan kapan Surpres terkait dua calon pengganti Firli Bahuri akan dikirim ke DPR RI.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah