Pasalnya, penggunaan knalpot brong termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.
"Dari hasil penindakan tersebut, selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti dijadikan menjadi patung penghias kota sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan," tambahnya.
Patung dari knalpot brong ini telah dipasang di sejumlah kota di Indonesia yakni Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Kasus Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK, Dewas Periksa 169 Orang dan Pecat 1 Pegawai
Tidak hanya bentuk hewan, Polri juga menyulap knalpot brong menjadi bentuk tumbuhan hingga bentuk abstrak.
Polri berharap, patung ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong.
Selain itu, diharapkan patung dari knalpot brong dapat menjadi daya tarik wisata baru di kota-kota tersebut.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang