"Yang dimaksud adalah keberlanjutan dari sejak Presiden Soekarno sampai Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pembangunan di Indonesia yang selalu berkelanjutan dari satu pemimpin ke pemimpin selanjutnya," bebernya.
M Nur memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 dijelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan institusi netral yang tidak berpihak ke paslon manapun.
"Soal netralitas Polri diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang berbunyi 'Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih'," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang