Heboh Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Jokowi, Holistik Institute: Jangan Dipolitisasi

- 15 Januari 2024, 11:41 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan /PMJ News

"Yang dimaksud adalah keberlanjutan dari sejak Presiden Soekarno sampai Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pembangunan di Indonesia yang selalu berkelanjutan dari satu pemimpin ke pemimpin selanjutnya," bebernya.

M Nur memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 dijelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan institusi netral yang tidak berpihak ke paslon manapun.

"Soal netralitas Polri diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang berbunyi 'Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih'," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah