Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Siapa Saja?

- 12 Januari 2024, 12:50 WIB
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho /pikiran-rakyat.com/

JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya laporan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinan KPK.

Terkait laporan tersebut, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Adapun dua pimpinan KPK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Baca Juga: EGP! Prabowo Abaikan Nilai Jeblok 11 dari Anies untuk Kinerja Kemenhan

"Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar," kata Albertina Ho dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.

"Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya lah," tambahnya.

Albertina memastikan, aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Dewas Segera Gelar Sidang Etik Terhadap 93 Pegawai

"Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," jelasnya.

Albertina menyebut, pendalaman pelanggaran etik Nurul Ghufron dan Alexander Marwata masih dalam tahapan klarifikasi.

"Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang)," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah