JURNAL SOREANG - Keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipastikan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, para oknum tersebut menyimpan barang bukti berupa sepeda motor di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun ketiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat adalah Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J.
Baca Juga: Link Download Naskah Khutbah Jumat Tema Kemuliaan Bulan Rajab, Unduh PDF-nya Gratis di Sini
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini dan sudah ditahan di Puspomad V/Brawijaya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J akan diberikan hukuman maksimal.
"Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," tegas Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu 10 Januari 2024.
Baca Juga: Rangkuman IPS Kelas 8 Bab 2.3 'Interaksi Budaya ada Masa Kerajaan Islam' Kurikulum Merdeka
Dijelaskan Kristomei, pihaknya juga akan mengevaluasi SOP pengamanan dan pengawasan Gudbalkir Pusziad yang menjadi lokasi penyimpanan barang bukti kendaraan bermotor.
Ia menyebut, langkah yang dilakukan ini atas perintah Kasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak.
"Kemudian atas perintah pimpinan, kami juga akan evaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, dan serta pengendalian fasilitas yang diberikan oleh TNI AD," bebernya.
Baca Juga: Rangkuman IPA Kelas 8 Bab 2.2 'Mobilitas Sosial' Kurikulum Merdeka
"Serta penekanan kepada unsur Komandan, unsur Kepala Satuan Kerja dalam rangka pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing," pungkas Kristomei.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang