Wajib Tahu! Jelang Pemilu 2024, Pemilih Pindah Memilih Diberikan Waktu Hingga 15 Januari

- 11 Januari 2024, 17:19 WIB
Ilustrasi bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).*
Ilustrasi bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).* /Antara Foto/Irfan Anshori./
JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, memberikan waktu bagi pemilih yang akan melakukan pengurusan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 mendatang.
 
Hal tersebut dikatakan, Komisioner KPU Maluku Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Reni S. A. Banjar dalam dialog interaktif Pro 1 RRI Ternate, Rabu, 10 Januari 2024 sebagaimana dikutip JurnalSoreang, Kamis, 11 Januari 2024.
 
"Setelah ini kita lakukan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). KPU kabupaten/kota melayani pemilih pindah memilih melalui aplikasi Sidalih hingga 15 januari 2024," katanya seperti dikutip JurnalSoreang, Kamis, 11 Januari 2024.
 
 
Itu, kata dia, sesuai pemutahiran data pemilih tingkat provinsi Maluku Utara tanggal 27 Juli 2023, KPU sudah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 953.978 orang. DPT ini tersebar di 4.192 TPS, 118 Kecamatan, 1.185 Desa dan kelurahan.
 
Mekanisme pengurusan pindah memilih, kata Reni, dapat dilakukan di daerah asal pemilih atau daerah tujuan pemilih. Caranya pemilih melengkapi dokumen berupa bukti dukung alasan pindah memilih,  kartu keluarga dan KTP Elektornik (E-KTP). 
 
Selanjutnya, KPU akan melakukan pengecekan DPT secara daring untuk penentuan TPS bagi pemilih pindah memilih, yang juga disesuaikan dengan ketersediaan surat suara.
 
Reni membeberkan, ada 9 alasan pindah memilih diantaranya, menjalani tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara. Kemudian, pemilih yang menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba.
 
 
Selanjutnya, pemilih yang menjadi tahanan di Lembaga Permasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam. Pemilih bekerja di luar domisili, dan/atau keadaan tertentu dari ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Reni menyebut untuk pemilih pindah domisili akan mendapatkan 5 surat suara lengkap, asalkan dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP tetap bertempat tinggal di daerah memilih. 
 
"Sementara untuk pindah memilih karena urusan pekerjaan dan alasan lainnya, hanya diberikan satu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, untuk pemilih pindah dapil hanya mendapatkan tiga surat suara diantaranya, Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI", ujar Reni.
 
Sejauh ini, sosialisasi terkait prosedur pindah memilih secara masif terus dilakukan KPU dan jajarannya. Rekapan terakhir per 8 Januari 2024, untuk pindah masuk ke wilayah Maluku Utara sebanyak 2.844 orang, sementara yang keluar dari Maluku Utara sebanyak 2.831 orang.
 
 
"Ini data bergerak yang sewaktu-waktu dapat berubah. Ada yang batal pindah memilih, tambahan pindah memilih, dan sebagainya" kata Reni.***

Editor: Rustandi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah