Iklan Kampanye Dimulai 21 Januari 2024, Bawaslu Minta Gugus Tugas Lakukan Pengawasan

- 28 Desember 2023, 19:25 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja /Jurnal Soreang /Dok. Bawaslu

JURNAL SOREANG - Jelang Pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan tentang dimulainya atau diperbolehkan iklan kampanye.

Rahmat menyebutkan, iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: DCT DPRD Kabupaten Bandung Dapil 5 Pemilu 2024: Nama-nama Caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Ada 6

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024," ungkap Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu 27 Desember 2023.

Ditegaskan Rahmat, pengawasan iklan kampanye tersebut tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu saja.

Ia melanjutkan, pengawasan juga dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers.

Baca Juga: Tok! Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Etik Berat oleh Dewas KPK: Segera Ajukan Pengunduran Diri

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah