Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Masa Kampanye Bakal Diusut, Bawaslu Gandeng Sejumlah Pihak, Siapa Saja?

- 20 Desember 2023, 16:23 WIB
Gedung Bawaslu RI
Gedung Bawaslu RI /PMJ News

"Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye," sambungnya.

Terkait hal ini, Bagja meminta agar semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dimana sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.

"Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah