Ali menuturkan, proses OTT terhadap belasan pejabat Maluku Utara tersebut dilakukan pada Senin 18 Desember 2023 di dua kota sekaligus.
"KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta," bebernya.
Dijelaskan Ali, saat ini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan, dimana KPK memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status hukum dari pihak yang tertangkap OTT.
Baca Juga: Dunia Sedang Tidak Baik Saja, Begini Ajakan Presiden Jokowi Atas Kemitraan ASEAN dan Jepang
"Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang