“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, penetapan ayah korban menjadi tersangka PD (41), setelah Penyidik kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang