Sementara itu, sambung Bintor, posisi tersangka terlentang di kamar mandi mencoba bunuh diri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.
“Penyekapannya pakai tangan. Dalam kondisi (korban) masih sadar,” bebernya.
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” tambahnya.
Bintoro menuturkan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu 3 Desember 2023 sekitar jam satu siang atau tiga hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu 6 Desember 2023.
Atas perbuatannya, tegas Bintoro, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.
“Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang