Polisi Ungkap Ayah di Jaksel Bunuh 4 Anaknya: Mulut Korban Dibekap Satu Persatu

- 9 Desember 2023, 21:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik kepolisian telah menetapkan PD (41) sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap empat anaknya.

Para korban yang dibunuh dalam rumah yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut diantaranya, berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan tersangka Panca melakukan aksi kejinya dengan cara membekap satu per satu.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Ayah Empat Bocah Tewas di Jaksel Jadi Tersangka Pembunuhan

“Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mencekap mulut korban satu per satu,” papar Bintoro dalam keterangannya, Jumat 8 Desember 2023.

“Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” sambungnya.

Dijelaskan Bintoro, adapun jenazah empat bocah tersebut ditemukan berjejer dalam keadaan membusuk di atas kasur di dalam rumah.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 10 Desember 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Lakukan yang Terbaik untuk Menjadi Bahagia

Sementara itu, sambung Bintor, posisi tersangka terlentang di kamar mandi mencoba bunuh diri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.

“Penyekapannya pakai tangan. Dalam kondisi (korban) masih sadar,” bebernya.

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Guwahati Masters 2023, Besok, Minggu, 10 Desember 2023, All Indonesian Finals di Tunggal Putra

Bintoro menuturkan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu 3 Desember 2023 sekitar jam satu siang atau tiga hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu 6 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tegas Bintoro, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

“Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah