Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya

- 2 Desember 2023, 14:26 WIB
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diperiksa dua kali di Bareskrim Polri, Firli Bahuri selalu menghindar dari awak media. Namun kali ini, Firli menjumpai dan menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Daerahnya Banyak Pertokoan, Ini Kecamatan Tersempit di Kota Bandung, Luasnya di Bawah 3 km2

Selain itu, Firli juga meminta dukungan dari masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia," ungkap Firli dalam keterangannya, Jumat 1 Desember 2023.

"Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” sambungnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa Bareskrim Polri Kasus SYL, Firli Bahuri Temui dan Minta Maaf Kepada Wartawan

Pada kesempatan yang sama, Firli juga meminta kepada semua pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan juga tidak menghakimi dirinya.

“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” ujarnya.

“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa s praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” Tutur Firli menambahkan.

Baca Juga: Wolbachia: Inovasi Terobosan dalam Upaya Cegah Penyebaran DBD di Indonesia

Sebelumnya, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Firli menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 19.31 WIB dan tidak menjalani penahanan.

“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini,” ujar Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga: No 1 Luasnya 2,89 km2, 10 Daerah Ini Jadi Kecamatan Terkecil di Kota Bandung, Posisi Pertama Adalah..

Usai bertemu dengan awak media, Firli bergegas menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Bareskrim Polri sembari dikawal anggota yang berjaga di sekitar lobi Bareskrim Polri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah