KPK Bungkam Soal Alasan Pemanggilan Ketua Komisi IV DPR RI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL

- 9 November 2023, 10:19 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. (Foto: PMJ News/Instagram @sudin.se)
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. (Foto: PMJ News/Instagram @sudin.se) /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Sudin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sudin (Anggota DPR RI)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Oktober 2023.

Baca Juga: 5 Negara Muslim yang Bisa Mengalahkan Israel Dengan Militernya Versi Sunday Roast

Ali menambahkan, pemeriksaan Sudin rencananya dijadwalkan pada Jumat 10 Oktober 2023.

Kendati begitu, ia tidak merinci secara jelas alasan pemanggilan Sudin sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat SYL tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Penyakit Monkeypox Terjadi di Indonesia, Bagaimana Strategi Ketiga Capres Pemilu 2024 Menghadapi Pandemi?

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka," ungkap Johanis dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2023.

Selain eks Mentan SYL, dua tersangka lainnya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Baca Juga: Zodiak Hari Ini, 9 November 2023: Scorpio, Horoskop Cinta dan Hubungan Harian

"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," beber Johanis.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kemudian menambahkan, KPK telah memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, sambungnya, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: 12 Ide Bisnis Rumahan yang Potensial untuk Sukses

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," ujar Ali.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah