Terbuka untuk Umum, Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi Hari Ini

- 7 November 2023, 19:22 WIB
Terbuka untuk Umum, Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Hakim Institusi Hari Ini
Terbuka untuk Umum, Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Hakim Institusi Hari Ini /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi hari ini, Selasa 7 November 2023.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan bahwa Sidang Pleno Pengucapan Putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Mengulik Kisah Sukses Richard Lee, Seorang Dokter Kecantikan dan Youtuber

"Hari ini di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," tutur Fajar dalam keterangannya, Selasa 7 November 2023.

Fajar menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

MKMK, lanjutnya, telah menerima total 21 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Tersangka Panji Gumilang Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus TPPU, Kapan?

"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26 Oktober) hingga Jumat (3 November)," beber Fajar.

Adapun Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK tersebut akan dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie.

Kemudian Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih.

Baca Juga: Tingkatkan Penjualan UMKM: 7 Tips Co-branding Efektif

Pembentukan MKMK sendiri berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, terhitung sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.

Namun ternyata sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Rencananya, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring.

Baca Juga: Bandung Siap Meriahkan Tahun 2024 dengan 10 Event Unggulan

Selain itu, sidang tersebut juga terbuka untuk umum serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah