"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," jelasnya.
Ditambahkan Ghufron bahwa Firli Bahuri juga akan mempelajari materi pemeriksaan terlebih dahulu.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sambungnya.
Lebih jauh Ghufron memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang