Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Penyidik Soal Kasus Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Ini Alasannya

- 20 Oktober 2023, 17:43 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir pemanggilan pertama penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sedianya, ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat 20 Oktober 2023.

Ketidakhadiran Firli Bahuri atas panggilan penyidik dalam kasus tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Inilah Rahasia Minuman Ajaib Orang Korea yang Bikin Tetap Awet Muda

"Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," tutur Ghufron dalam keterangannya, Jumat 20 Oktober 2023.

Ghufron mengungkapkan alasan ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan karena ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

Oleh karena itu, sambungnya, Firli Bahuri mengirimkan surat penjadwalan ulang kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Pemain Sepak Bola Indonesia ini Merupakan Alumni Santri Pondok Pesantren. Siapa Saja?

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," jelasnya.

Ditambahkan Ghufron bahwa Firli Bahuri juga akan mempelajari materi pemeriksaan terlebih dahulu.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sambungnya.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Miliki Gedung Promosi Khusus Produk IKM, Kang DS: Produk IKM Bisa Tembus Pasar Internasional

Lebih jauh Ghufron memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah