Tanggapi Soal Penangkapan Eks Mentan SYL oleh KPK, Jokowi: Semua Warga Wajib Hormati Proses Hukum

- 13 Oktober 2023, 22:40 WIB
Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo /Jurnal Soreang /YouTube Setpres

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK berdalih, penangkapan paksa dilakukan agar tersangka SYL tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Inilah Dua Sosok Pria yang Pengaruhi Karir Amber Heard Di Hollywood, Siapa Saja Mereka?

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," jelas Kabag Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 12 Oktober 2023.

"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Ali menegaskan, penangkapan paksa terhadap tersangka SYL memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 14 Oktober 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Tahanlah Keinginan untuk Bergosip

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah