JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK berdalih, penangkapan paksa dilakukan agar tersangka SYL tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Cakue: Makanan Enak yang Merajai Kantin Sekolah dengan Sentuhan Tionghoa
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," jelas Kabag Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 12 Oktober 2023.
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Ali menegaskan, penangkapan paksa terhadap tersangka SYL memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Gelandang Indonesia Berkualitas Harus Tiru Andrea Pirlo, Apa Saja Skill yang Dimilikinya?