Astaghfirullah! Ternyata Kemenag Punya Utang Penyelenggaraan Haji 2023, Berikut Desakan Ace Hasan

- 2 Oktober 2023, 15:39 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily soal utang penyelenggaraan ibadah haji 2023
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily soal utang penyelenggaraan ibadah haji 2023 /Istimewa /

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama dituntut untuk segera menyelesaikan pembayaran biaya penyelenggaran ibadah haji tahun 1444H/2023M.

Pasalnya masih ada beberapa komponen penyelenggaraan ibadah haji yang masih belum dibayar, seperti penerbangan, premi asuransi, pembinaan jamaah dan pelayanan umum dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR belum bisa membahas komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun yang akan datang jika beberapa pembayaran penyelenggaraan haji tahun sebelumnya belum dilunasi.

 

Hal itu disampaikan pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin 2 Oktober 2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rapat itu membahas Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Haji Tahun 1444 H/2023 M.

Ace mengatakan, semua penyelesaian dari pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 harus tuntas. Sehingga nanti tidak menimbulkan dispute (perselisihan) antara tahun ini dan rencana tahun yang akan datang.

"Gus Men, saya mohon dengan segala hormat, harus ada penjelasan apakah ada kendala-kendala tertentu sehingga pembayaran-pembayaran yang belum dilaksanakan ini belum dipenuhi per tanggal 2 Oktober 2023 ini. Apakah misalnya masih ada masalah negosiasi yang belum selesai, atau apa? Saya kira penjelasan pertama itu, karena kita ini disaksikan oleh masyarakat”, ungkap Ace.

Baca Juga: Persiapkan Ibadah Haji 2024, Begini yang Dilakukan PC Persis Ciparay, Kabupaten Bandung, di Pangalengan

“Saya ingin rapat ini kita sudah menerima persetujuan itu. Tapi karena masih ada hal yang belum diselesaikan rasa-rasanya tidak etis kalau kita belum menyelesaikan itu semua, lalu kemudian kita membahas untuk tahun depan. Nanti diketawain banyak orang. Kecuali kalau misalnya Kemenag sudah punya skema yang jelas”, lanjut politisi Partai Golkar itu.

Merespon pertanyaan Ace, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya terus berupaya untuk segera menyelesaikan pembayaran haji tahun 2023. Ia menjanjikan pada bulan Oktober sudah diselesaikan.

“Paling lama tiga minggu ke depan. Paling lama”, jawab Gus Yaqut.

Pada rapat tersebut, Kementerian Agama juga menyampaikan beberapa efisiensi penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

Menurut Ace, hal itu perlu penjabaran lebih lanjut agar menjadi acuan dalam penyusun biaya haji tahun yang akan datang.

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini juga ingin dapat penjelasan dari proses pembiayaan komponen haji dengan mengurai lebih lanjut, pada komponen apakah yang ada efisiensinya itu.

Misalnya, untuk akomodasi dianggarkan sekian. Ternyata dibayarnya sekian. Untuk layanan transportasi dianggarkan sekian, realisasinya sekian.

"Untuk konsumsi baik di Makkah, di Madinah, di Jeddah, di Armuzna, realisasi sekian. Bagi kami itu sangat penting. Walaupun ada penjelasan secara umum disini, tetapi menurut saya penting juga dibuat skema yang lebih simple supaya ini menjadi bahan bagi kita dalam penyusunan anggaran haji yang akan datang.” katanya.

Baca Juga: Siap-siap! DPR Akan Percepat Pembahasan Biaya Haji Tahun 2024, Ace Hasan: November ini Sudah Terbentuk Panitia

“Perkiraan hasil efisiensi sebesar Rp. 208 miliar menurut saya masih cukup besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini harus jadi proses pembelajaran bagi kita bahwa di dalam proses pengambilan kebijakan kita tetap harus mengacu kepada proses yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya”, demikian jelas Ace.

Hal lain yang menjadi sorotan Ace adalah soal penerima dana nilai manfaat keuangan haji. Pada penyelenggaran haji tahun ini, ia mendapati adanya jamaah yang baru mendaftar dan langsung dapat berangkat haji secara regular.

“Yang ketiga saya mau memberi catatan, bahwa nilai manfaat itu ya harus dinikmati oleh orang yang berhak untuk mendapatkan nilai manfaat. Itu prinsip dasar kita. Karena itu, ketika kemarin kami menemukan kasus dimana ada jemaah haji yang bisa berangkat pada hari itu dia daftar dan menikmati nilai manfaat, rasa-rasanya tidak adil.”.katanya.

 

 

“Saya ingin dapat penjelasan dari Pak Dirjen soal dasar hukumnya. Supaya kita bisa mempertanggungjawabkan itu. Karena ini soal keadilan dalam menggunakan nilai manfaat. Ini penting Pak Dirjen, karena ada beberapa orang yang bilang ke saya dia baru daftar dan bisa berangkat. Dan bayarnya itu sama dengan jamaah haji regular”, pungkas Ace.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah