Aturan Bahan Alat Peraga menurut Pasal 33 Ayat (6):
"Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang."
Aturan Harga Bahan Alat Peraga menurut Pasal 33 ayat (7):
"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki nilai:
a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Baca Juga: Prediksi susunan pemain Arema FC vs PSS Sleman dalam Laga BRI Liga 1, Cek Daftarnya!
b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau
c. yang harganya tetap wajar.***