Aturan Khusus, Bahan, Ukuran dan Harga Maksimal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

- 30 September 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi atribut caleg atau Alat Peraga Kampanye, Aturan Khusus, Bahan, Ukuran dan Harga Maksimal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi atribut caleg atau Alat Peraga Kampanye, Aturan Khusus, Bahan, Ukuran dan Harga Maksimal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 /bawaslu.go.id

Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Arema FC vs PSS Sleman di BRI Liga 1 Hari Ini 30 September 2023, Lengkap Link Streaming

Aturan Bahan Alat Peraga menurut Pasal 33 Ayat (6):

"Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang."

Aturan Harga Bahan Alat Peraga menurut Pasal 33 ayat (7):

"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki nilai:

a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Prediksi susunan pemain Arema FC vs PSS Sleman dalam Laga BRI Liga 1, Cek Daftarnya!

b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau

c. yang harganya tetap wajar.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah