Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah mengambil tindakan dengan memblokir akses dan menghapus lebih dari 60.000 konten perjudian online selama periode 1 hingga 21 September 2023.
Konten-konten ini tersebar di berbagai platform, termasuk situs web, file sharing, Instagram, Facebook, Google, dan Youtube.
Namun, masih ada beberapa platform seperti TikTok, Hallo-App, Snack Video, dan App Store yang belum ditemukan konten judi online pada bulan September ini.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji dampak lanjutan dari judi online, termasuk adanya jeratan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Banyak pelaku judi online yang terjerat dalam pinjol ilegal dan melakukan tindakan kriminal.
Menteri Kominfo berharap bahwa dengan upaya bersama, judi online dan segala bentuk perjudian dapat segera diatasi di ruang digital. Mari bersama-sama melawan judi online dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat untuk generasi muda kita.***