KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp13,6 Miliar ke Pemerintah: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan

- 26 September 2023, 19:30 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp13,6 Miliar ke Pemerintah: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp13,6 Miliar ke Pemerintah: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp13,69 miliar kepada tiga instansi pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa pemanfaatan yang tepat dari barang rampasan negara diharapkan dapat berjalan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain melakukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga bertujuan memberikan efek jera melalui perampasan aset. 

Baca Juga: Terbaru! 20 Link Unduh Twibbon Maulid Nabi 2023 1445 H, Bingkai Menarik, Tinggak Klik Gratis anti Ribet!

Aset yang telah dirampas akan dikelola dengan baik melalui mekanisme penyimpanan yang tepat.

"KPK terus berkomitmen dalam mengelola aset rampasan negara melalui upaya pengelolaan BMN rampasan dan pemanfaatan yang menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery," kata Firli.

Rinciannya, aset yang diserahkan meliputi tanah beserta bangunan di Kota Malang, Jawa Timur senilai Rp4,05 miliar yang berlokasi di Jalan Pyrus 16-6, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. 

Aset ini diserahkan kepada Kementerian Keuangan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 27 September 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Cari Hubungan Ideal, Jangan Hanya Bermimpi

Aset lainnya adalah bangunan di Kota Surakarta, Jawa Tengah senilai Rp539 juta yang diserahkan kepada LPSK. 

Aset ini atas nama terpidana Sutrisno berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Desember 2018.

Selain itu, satu bidang tanah beserta bangunan di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dan Kota Depok, Jawa Barat dengan nilai keseluruhan Rp3,04 miliar juga diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Penetapan Status Penggunaan BMN.

Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, KPK menyerahkan sebidang tanah seluas 4.015 m2 senilai Rp5,26 miliar yang berlokasi di Jalan Veteran III, Desa Banjarsari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta 2 unit mobil senilai Rp786 juta dengan mekanisme Hibah.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 27 September 2023! Aries, Gemini, dan Taurus Akan Bertemu Api Lama dan Gairah

Penyerahan aset ini merupakan langkah yang sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, menyambut baik penyerahan aset ini dan menyampaikan terima kasih kepada KPK atas kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan aset untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Dengan harapan aset-aset tersebut dapat terus digunakan dan memberikan manfaat yang berkepanjangan untuk terus dijaga dan dipelihara dengan baik,” kata Heru.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah