JURNAL SOREANG - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021.
Karen Agustiawan sendiri, lanjutnya, menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.
"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014," tutur Firli dalam keterangannya, Selasa 19 September 2023.
Firli menyebut, kasus dugaan korupsi LNG ini mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.
"Dari perbuatan GKK alias KA, menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," bebernya.
Baca Juga: Ibu Tiga Anak Nekat Curi Telur di Minimarket Tangsel, Polisi Ambil Langkah Restorative Justice