Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos, KPK Kembali Tahan 2 Tersangka

- 16 September 2023, 15:29 WIB
Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos, KPK Kembali Tahan 2 Tersangka
Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos, KPK Kembali Tahan 2 Tersangka /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

JURNAL SOREANG - Dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua tersangka yang ditahan itu adalah Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, mereka akan ditahan selama 20 hari pertama dari 15 September hingga 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Baru Mulai, Ini Link Streaming Persib vs Persikabo 1973 Hari Ini Lengkap Ada Starting Susunan Pemainnya

Kedua tersangka, tambah Ghufron, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kebutuhan proses penyidikan dalam kasus ini.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," tutur Ghufron dalam keterangannya, Jumat 15 September 2023.

Ghufron menuturkan, keterlibatan keduanya dalam kasus ini berawal saat PT BGR ditunjuk Kemensos sebagai penyalur beras bansos.

Baca Juga: Baru Mulai, Ini Link Streaming Persib vs Persikabo 1973 Hari Ini Lengkap Ada Starting Susunan Pemainnya

Tersangka Budi, lanjutnya, lalu meminta tersangka April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," bebernya.

"Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya," imbuh Ghufron.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x