Siap-Siap Miskin, Polri Bakal Sita Aset Bandar Narkotika dengan Pasal Pencucian Uang

- 14 September 2023, 15:20 WIB
Siap-Siap Miskin, Polri Bakal Sita Aset Bandar Narkotika dengan Pasal Pencucian Uang
Siap-Siap Miskin, Polri Bakal Sita Aset Bandar Narkotika dengan Pasal Pencucian Uang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri gerak cepat menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Salah satunya dengan membongkar jaringan bandar narkotika internasional, Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pihaknya akan memiskinkan para bandar narkotika dengan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Dugaan Promosi Situs Judi Online, Hari Ini Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri

"Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi," ucap Wahyu dalam keterangannya, Rabu 13 September 2023.

Wahyu membeberkan bahwa dalam proses tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Prinsipnya, yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki, khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Baca Juga: KIM Pelajar Pertama di Indonesia Akan Dibentuk Di Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x