Hal ini berdampak pada ketidakmampuan dana desa memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi produktif, peningkatan pelayanan publik, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Eko menekankan bahwa situasi ini dapat mendorong tenaga kerja produktif di pedesaan mencari pekerjaan di perkotaan, sementara desa kekurangan tenaga kerja produktif untuk mengelola potensi dan sumber daya yang ada.
Baca Juga: Rebo Wekasan Tiba, Cek 3 Larangan Pantangan Rabu Wekasan, serta Penangkal yang Bisa Dilakukan
Oleh karena itu, perlu adanya upaya meningkatkan kemampuan pengelolaan dana desa serta memastikan belanja desa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Melalui rapat ini, diharapkan pemangku kepentingan dapat meningkatkan pemahaman mereka dan merumuskan kebijakan exit strategy untuk mendorong keberlanjutan kegiatan setelah Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa berakhir.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menangani kemiskinan melalui pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.***