Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Tambang Halmahera Diminta untuk Dievaluasi

- 12 September 2023, 13:24 WIB
aktivitas pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara
aktivitas pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara /ANTARA

JURNAL SOREANG - Sejumlah elemen mahasiswa di Kota Ternate meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

Permintaan evaluasi tersebut  menyusul adanya dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Sungai Sagea yang disebabkan aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

"Kami mendesak Gubernur Maluku Utara segera membentuk tim terpadu investigasi untuk mengecek aktivitas perusahaan tambang, akibat adanya pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Sagea," kata Koordinator aksi massa dari Himpunan Mahasiswa Islam HMI) Cabang Ternate, Yusril Buang, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Senin 11 September 2023 seperti dikutip JurnalSoreang.com dari ANTARANEWS. 

Baca Juga: Malam ini! Timnas Indonesia vs Turkmenistan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024, Cek Link Live Streaming Disin

Lebih lanjut ia menyebut air Sungai Sagea merupakan sumber kehidupan yang dipakai untuk kebutuhan minum warga setempat, ekowisata, dan mata pencaharian masyarakat Sagea.

Namun sejak 14 Agustus 2023 kondisi air Sungai Sagea berubah warna menjadi keruh akibat tercemar sedimentasi, yang diduga kuat disebabkan aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di belakang Desa Sagea atau Boki Maruru.

Menurut Yusril ada lima perusahaan tambang yaitu PT Weda Bay Nicel (WBN), PT Tekindo, PT Pasifing Maining, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT IWIP yang diduga mencemari sungai.

Pencemaran air Sungai Sagea, lanjutnya, mengisyaratkan adanya masalah baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan analisis dampak lingkungan (amdal) terhadap perusahaan tambang tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Asia U23 2024 Turkmenistan vs Indonesia Hari Ini,Simpan Buat Nanti Malam

Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna menjaga lingkungan.

Dalam aksi itu, mereka menuntut dilakukan penyidikan dan penegakan hukum lingkungan oleh instansi berwenang terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran aliran sungai Sagea dan segera menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan tersebut.

Sebagai informasi Boki Maruru adalah destinasi karst di Sagea, Halmahera Tengah, yang juga dilintasi Sungai Sagea. Boki Maruru juga mengandung nilai-nilai kebudayaan yang disakralkan masyarakat setempat sebagai bagian dari peninggalan leluhur.

Baca Juga: Jadwal Tukar Tiket Indonesia vs Turkmenistan Kualifikasi Piala Asia U23, Catat Dulu Jam dan Lokasi Penukaran

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara Fachruddin Tukuboya menyatakan pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari DLH Maluku Utara, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, dan Dinas Kehutanan. Tim, lanjutnya, belum menemukan adanya pencemaran berasal dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten itu.

Menurut dia, limbah milik perusahaan tambang memang tidak dialiri ke Sungai Sagea, Boki Maruru. Kendati demikian pihaknya akan melakukan kajian secara hidrolis melalui ahli yang telah disiapkan.

Bahkan, berdasarkan hasil pemantauan di udara yang dilakukan tim investigasi, belum menemukan pembuangan limbah lima perusahaan tambang itu mengarah hingga ke Sungai Sagea maupun Boki Maruru. ***

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah