Usut Aliran Dana Korupsi Bansos Kemensos ke Mantan Dirut Transjakarta, KPK Periksa Tiga Saksi

- 5 September 2023, 20:17 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi yang diperiksa dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana yang diterima mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo (MKW) dan beberapa pihak lainnya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka MKW dkk dan aliran uang lainnya yang mengalir ke beberapa pihak terkait lainnya," tutur Ali dalam keterangannya, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Jadwal China Open 2023, Rabu, 6 September 2023, 8 Wakil Indonesia Bertanding di Hari Kedua, Berikut Daftarnya

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Dipa selaku Relationships Manager KCU BCA Wisma Asia pada 2020, serta Antoni Sadeli dan Eko Antoro selaku pihak swasta.

Sementara itu, seorang saksi lain bernama Kho Swie Lie alias Sunny selaku Direktur Paramitra Propertindo mangkir dari panggilan penyidik.

KPK pun mengingatkan para saksi agar dapat kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu PM Timor-Leste Xanana Gusmao, Ini Agenda yang Dibicarakan

"Direktur Paramitra Propertindo tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi bansos di Kemensos.

Dari total enam orang tersangka, tiga diantaranya telah ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Caleg Pemilu 2024 DPRD Dapil Bandung 2 Resmi Dari KPU RI, Ini Daftarnya

"Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RC, dan Tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi data distribusi beras sehingga seolah-olah telah dikirimkan semuanya sebanyak 100 persen.

Tindakan tersangka itu sudah barang tentu mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah