Wali Kota Bima Dicegah KPK ke Luar Negeri Selama Enam Bulan, Ini Tujuannya

- 1 September 2023, 14:00 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Muhammad Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Liga Inggris : Beto Diturunkan, Sheffield United Diramal akan Imbangi Everton 1-1

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya. Apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri? Iya, kami sampaikan betul dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis 31 Agustus 2023.

Ali menambahkan, tersangka Muhammad Lutfi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan, dimana surat pengajuannya sudah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi.

"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini," jelasnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Memenangkan Gelar Pemain Terbaik Liga Arab Saudi untuk Bulan Agustus

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah