JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai gratifikasi dan pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar.
Sedangkan total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste Malam Ini, Klik Link di Sini untuk Nonton Gratis
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, Rafael siap disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS," beber Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 20 Agustus 2023.
Total nilai penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael akan diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan nanti.
Baca Juga: Gunung Sampah Bantargebang Kebakaran Hebat, Kepulan Asap Hitam Selimuti Kota Bekasi