Bali Tower Rapat Bareng Kemenko Polhukam Terkait Kabel Semraut Berujung Maut, ini Hasilnya

- 11 Agustus 2023, 20:07 WIB
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo Sentra, Maqdir Ismail (kiri kedua) saat konferensi pers mengenai kecelakaan mahasiswa akibat terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat  11 Agustus 2023 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. /Kemenko Polhukam/
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo Sentra, Maqdir Ismail (kiri kedua) saat konferensi pers mengenai kecelakaan mahasiswa akibat terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2023 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. /Kemenko Polhukam/ /

Sultan sempat menulis surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Menko Polhukam Mahfud MD. Merespons itu, Mahfud MD kemudian menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat 4 Agustus 2023.

Pihak Sultan mengatakan Kemenko Polhukam akan memfasilitasi pertemuan pimpinan PT Bali Tower dengan keluarga Sultan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terbaru ayah Sultan, Fatih FH resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) sebagai pemilik kabel itu ke polisi. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

 

"Pertama kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih itu dugaan tindak pidana yang kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses," kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, Rabu 9 Agustus 2023.

Tegar menegaskan, terlapor dalam hal ini Bali Tower sebagai pemilik kabel. "Terlapor kami lampirkan pemilik kabel. Tapi nanti diusut dan akan diinvestigasi lebih dalam oleh polisi. Kami sampaikan pemilik kabelnya Bali Tower," ujarnya.

Sementara itu, Fatih mengatakan pihaknya meminta pertanggungjawaban dari Bali Tower atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya itu kini tidak dapat bicara. "Pelaporan ini terpaksa kami lakukan karena menunjukkan inilah kamu serius untuk meminta pertanggungjawaban provider tersebut PT Bali Tower," kata Fatih.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah