Tok! Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan: 11 UU Lain Tak Berlaku Lagi

- 9 Agustus 2023, 21:43 WIB
Tok! Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan: 11 UU Lain Tak Berlaku Lagi
Tok! Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan: 11 UU Lain Tak Berlaku Lagi /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dengan ini, Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan tersebut secara resmi berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.

Baca Juga: Tes IQ : Temukanlah Anak Kucing yang Bersembunyi di Dedaunan Kering Dalam Waktu 10 Detik

Salinan Undang-Undang Kesehatan juga sudah diterbitkan dalam laman Kementerian Sekretariat Negara.

Karena itu, pemerintah diwajibkan membuat aturan pelaksana yang harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diundangkan.

Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang lain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Tes IQ : Temukanlah Anak Kucing yang Bersembunyi di Dedaunan Kering Dalam Waktu 10 Detik

Undang-Undang yang sekarang tidak berlaku lagi yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)

3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Didiskon Jadi Seumur Hidup, Mahfud MD: Putusan MA Terkait Kasasi Sambo Sudah Final

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Berhasil Mengungkap Jaringan Peretas Handphone Modus Application Package File (APK)

7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571)

8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)

9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)

Baca Juga: Taurus, Hati-hati! Ramalan Zodiak Hari Ini, 9 Agustus 2023 Akan Mengungkap Semuanya

10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361)

11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325).***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah