Kemensetneg Beri Tambahan Kuota Undangan Upacara 17 Agustus 2023, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Peserta

- 8 Agustus 2023, 08:22 WIB
Kemensetneg Tambah Kuota Undangan Upacara 17 Agustus 2023, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Peserta
Kemensetneg Tambah Kuota Undangan Upacara 17 Agustus 2023, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Peserta /Tangkapan layar/pandang.istanapresiden.go.id

JURNAL SOREANG - Kemensetneg beri tambahan kuota undangan upacara 17 Agustus 2023 dalam rangka peringatan HUT RI 78.

Setelah kuota penuh, akhirnya Kemensetneg memberi tambahan kuota untuk masyarakat yang ingin mengikuti upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara.

Namun, sebelum bisa mendaftar menjadi peserta upacara 17 Agustus 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: 3 Tips WAR Undangan Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Merdeka, Ikuti Langkah Berikut

Dilansir dari laman pandang.istanapresiden.go.id, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk bisa daftar menjadi undangan upacara 17 Agustus 2023.

1. Mengisi formulir registrasi di laman pandang.istanapresiden.go.id

2. Undangan peserta upacara hanya berlaku untuk satu orang dan tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: Sia-Siap! Jam Segini Ragistrasi Upacara 17 Agustus 2023 Kuota Tambahan akan Dimulai, Kuotanya Terbatas!

3. Minimal usia peserta 12 serta tidak diperkenankan membawa balita.

4. Membawa undangan resmi di hari H.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Kemensetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x