Menyimak Batas Usia Bagi Capres dan Cawapres, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Diselesaikan di DPR

- 7 Agustus 2023, 16:15 WIB
I Dewa Gede Palaguna Pakar Hukum Utama Tata Negara Universitas Udayana, menyoroti batasan usia capres dan cawapres.
I Dewa Gede Palaguna Pakar Hukum Utama Tata Negara Universitas Udayana, menyoroti batasan usia capres dan cawapres. /Antara

JURNAL SOREANG - Pakar Hukum Utama Tata Negara Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, memberikan saran tentang batas usia minimum seorang calon presiden dan calon wakil presiden agar dapat diselesaikan di DPR, karena batas usia minimum bukan masalahnya konstitusional.

"Diselesaikan saja di DPR, ini bukan persoalan Judicial review, melainkan persoalan persoalan Legislative review," kata I Dewa di Jakarta dikutip Jurnal Soreang dari antara, Senin 7 Agustus 2023.

I Dewa mengatakan, Legislative review merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan oleh DPR.

Baca Juga: Perjalanan Karier dan Analisa Singkat Gaya Bermain Nicolas Jackson yang Dijuluki Neymar dari Senega

Sedangkan Judicial Review adalah pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga Peradilan Mahkama Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

I Dewa mengatakan bahwa untuk mengubah batas minimum seorang calon presiden ( Capres) dan Calon Wakil Presiden (Wacapres) menjadi 35 tahun, MK harus menyatakan 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

I Dewa melanjutkan, tidak ada kriteria tertentu dalam menentukan batas usia minimum bagi seseorang yang ingin mendaftarkan diri sebagai Capres dan Cawapres.

" Itu gimana caranya?, Kan enggak mungkin," demikian kata mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: Tes IQ Ketelitian : Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Kuil Dalam Waktu 15 Detik

Karena itu, lebih tepat apabila DPR yang menyelesaikan persoalan batas usia minimum seorang Capres dan Cawapres, ujarnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah