Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Pasalnya, sebelum melakukan aksinya, AAB sudah menyiapkan senjata tajam berupa pisau lipat untuk menikam MNZ di kontrakannya di kawasan Kukusan, Beiji, Kota Depok.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa UI Ditikam Kakak Tingkat Sendiri, Ibu Korban: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Diberitakan sebelumnya bahwa ketika petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian perkara (TKP), jasad Mahasiswa UI itu ditemukan tersimpan dalam plastik hitam di bawah tempat tidur.
“Mayat (MNZ) terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur," ujar Nirwan.
Sementara itu, Nirwan mengatakan kondisi kamar korban pada saat pemeriksaan terlihat berantakan, namun seperti sempat dibersihkan terlebih dahulu oleh pelaku.***