Motif Pembunuhan Mahasiswa UI Terungkap, Pelaku Terlilit Utang Pinjol hingga Iri dengan Korban

- 7 Agustus 2023, 13:36 WIB
Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Dilakukan, Ibu Korban: Kami Ingin Menuntut Keadilan
Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Dilakukan, Ibu Korban: Kami Ingin Menuntut Keadilan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Motif kakak tingkat tega menghabisi nyawa Mahasiswa UI berhasil terungkap. Pihak kepolisian mengungkapkan, motif pelaku berinisial AAB (23) menghabisi nyawa MNZ (19) karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Tak hanya itu, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku juga mempunyai kerugian investasi kripto yang menyebabkan dirinya ingin menghabisi nyawa Mahasiswa UI tersebut.

"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol," kata Nirwan dalam konferensi pers, Sabtu, 5 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Djarot Murka Buntut Pembakaran Bendera PDI Perjuangan, Siap Laporkan Oknum Aktivis

Saat berhasil menghabisi nyawa korban, pelaku berharap dirinya bisa menguasai barang-barang berharga yang dimiliki korban.

"Dia (pelaku) berpikir menguasai barang-barang korban," ujar Nirwan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku, Nirwan mengatakan, tak ada motif lain saat dirinya hendak menghabisi nyawa korban.

Menurut Nirwan, saat itu AAB, kakak tingkat korban yang merupakan Mahasiswa UI melihat korban miliki barang-barang yang bisa diambil dan dikuasai untuk melunasi utang pinjol dan kerugian investasi kripto.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Bagi-bagi Dana Bantuan Rp15 Juta Melalui Nomor WhatsApp

"Tidak ada (motif lain), karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku," tutur Nirwan menjelaskan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Pasalnya, sebelum melakukan aksinya, AAB sudah menyiapkan senjata tajam berupa pisau lipat untuk menikam MNZ di kontrakannya di kawasan Kukusan, Beiji, Kota Depok.

"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa UI Ditikam Kakak Tingkat Sendiri, Ibu Korban: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Diberitakan sebelumnya bahwa ketika petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian perkara (TKP), jasad Mahasiswa UI itu ditemukan tersimpan dalam plastik hitam di bawah tempat tidur.

“Mayat (MNZ) terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur," ujar Nirwan.

Sementara itu, Nirwan mengatakan kondisi kamar korban pada saat pemeriksaan terlihat berantakan, namun seperti sempat dibersihkan terlebih dahulu oleh pelaku.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah