JURNAL SOREANG - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam persiapan menjelang momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia, pada tanggal 5 Agustus 1945, Marsekal Terauchi menerima perintah dari Tokyo untuk merealisasi dengan segera janji memberikan Kemerdekaan kepada Indonesia.
Perintah tersebut diturunkan setelah Terauchi menerima laporan bahwa BPUPKI telah menyelesaikan tugas-tugasnya menyusun draf konstitusi.
BPUPKI adalah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk oleh Kumakichi Harada, 29 April 1945.
Selama bertugas, BPUPK telah menyusun sebanyak 16 Bab, 37 Pasal aturan peralihan dan aturan tambahan dari UUD 1945.
Berselang satu hari setelah perintah dari Tokyo diberikan kepada Marsekal Terauchi, Kota Hiroshima luluh lantah akibat bom atom yang dijatuhkan pasukan Amerika Serikat, ratusan ribu penduduk Kota Hiroshima menjadi korban meninggal.