SMK Al Zaytun Tak Terdaftar, Polri Koordinasi dengan Kemendikbudristek

- 26 Juli 2023, 21:33 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menyebut, SMK yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau yang terkait dengan Al Zaytun tidak terdaftar dimana pun.

Hal itu terungkap setelah Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia.

Koordinasi dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Baca Juga: Gak Nyangka! Ternyata Ini Arti Mimpi Dikejar Hantu Menurut Primbon Jawa, Ada Kaitannya dengan..

"Melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Diknas, didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam ataupun Al-Zaytun," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 2023.

Ramadhan melanjutkan, Kementerian Diknas nantinya akan melakukan penelusuran soal kemungkinan SMK yang terkait dengan YPI atau Al Zaytun sebagai langkah tindak lanjut.

"Bahwa Kementerian Diknas, melalui kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI ataupun Al-Zaytun," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Japan Open 2023, Kamis, 27 Juli 2023, 8 Wakil Indonesia Beraksi di 16 Besar, Berikut Perinciannya

Diberitakan sebelumnya, Polri akan melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Terkait hal ini, Polri menyatakan siap menjalin koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, audit dilakukan setelah ada temuan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana BOS di Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Jadwal Japan Open 2023, Kamis, 27 Juli 2023, 8 Wakil Indonesia Beraksi di 16 Besar, Berikut Perinciannya

"Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan atau audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 25 Juli 2023.

Selain dana BOS, tambah Ramadhan, pihaknya juga akan mengaudit penghimpunan zakat yang dilakukan Ponpes Al Zaytun.

Audit zakat Ponpes Al Zaytun ini dilaksanakan bersama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.

Baca Juga: Mengapa Shopee Affiliate Layak Dicoba? Simak Alasan Program Afiliasi yang Menguntungkan Ini

"Akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," beber Ramadhan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah