Absen dari Panggilan Bareskrim, 2 Komisaris PT SBMK Terseret Kasus soal Dugaan TPPU Panji Gumilang

- 26 Juli 2023, 21:20 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. /Bareskrim Mabes Polri/
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. /Bareskrim Mabes Polri/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil dua komisaris PT Samudra Biru Mangun Kusumo (SBMK) dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kedua pihak tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dua orang Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) berinisial AFA dan MYR tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, hari ini Rabu 26 Juli 2023.

 

Kedua saksi sedianya akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

"Saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023. Tak dijelaskan secara rinci alasan mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ramadhan hanya menyampaikan kedua Komisaris PT SBMK itu sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Dalam surat itu, mereka meminta tim penyelidik menjadwalkan ulang pada Jumat, 28 Juli 2023. "Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada Jumat, 28 Juli 2023," kata Ramadhan.

Baca Juga: Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Periksa 2 Saksi

Dua Komisaris PT SBMK itu merupakan bagian dari 10 saksi yang akan diperiksa soal dugaan TPPU Panji Gumilang. Sementara untuk 8 saksi lainnya merupakan pejabat hingga anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dua orang di antaranya merupakan anak dari Panji Gumilang berinisial IP dan AP Keduanaya merupakan ketua pengurus dan sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia. Dilihat di situs website resminya, Panji Gumilang merupakan Presiden Direktur PT SBMK.

Perusahaan agrikultur dan perikanan ini berada di bawah naungan Al-Zaytun. Sebelumnya, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut anak Panji Gumilang, IP dan APU tak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa.

 

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keterangannya pada Rabu 26 Juli 2023.

Kasus itu diketahui masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.

 

Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan. Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Bareskrim Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah