Leo membeberkan, kasus JK saat ini masih diproses dan dalam ranah penyidikan.
JK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal kelalaian, pencurian, dan juga terkait dengan lalu lintas.
"Jadi menggunakan Pasal 263 pencurian karena mengambil kendaraan dari Jasamarga," jelas Leo.
Baca Juga: Gila! Hanya Dua Hari Penayangan Film Barbie Raup Keuntungan Ratusan Milliar
Diberitakan sebelumnya, mobil patroli tol terlibat kecelakaan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu 23 Juli 2023 malam.
Peristiwa itu mengakibatkan kondisi mobil patroli tol dan kendaraan yang ditabraknya ringsek.
Diketahui, saat mengalami kecelakaan, mobil patroli tol tersebut bukan dikendarai oleh petugas jalan tol, melainkan seorang wanita yang belum diketahui identitasnya.