TN mengaku mengalami kerugian mencapai Rp30 juta akibat pencurian modus pecah kaca mobil tersebut.
"Dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora, dimana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban. Namun pada kejadian terakhir, korban kehilangan laptop dan handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," jelas Putra.
"TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah dan semua barang di dalam mobil telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 30 juta rupiah," sambungnya.
Baca Juga: 96 Kota Terkaya di Dunia 2023, Jakarta Nomor Berapa
Putra membeberkan bahwa motif dari pelaku melakukan pencurian modus pecah kaca mobil adalah untuk membeli narkoba.
"Hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang